Pemkot Singkawang Dapat Hibah Tanah Hasil Sitaan dari KPK

11 April 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - KPK RI akan menghibahkan aset tanah kepada Pemkot Singkawang seluas 12.622 meter persegi.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan aset itu berlokasi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"Tanah tersebut merupakan aset sitaan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi," ujar Chui Mie, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Kapuas Hulu Terima BMN Rp 1,2 miliar dari Kementerian PUPR

Sebelumnya, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi mewakili KPK RI menyosialisasikan kegiatan Penyerahan Aset Rampasan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Sosialisasi penyerahan aset melalui hibah kepada Pemerintah Kota Singkawang digelar di Kantor Wali Kota, Jumat (8/4) lalu.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Singkawang Kembali Dinobatkan Jadi Kota Tertoleran

"Terima kasih kepada KPK RI yang akan menghibahkan aset berupa tanah kepada Pemerintah Kota Singkawang," ungkap Chui Mie.

Ia berharap aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan kepentingan publik.

Chui Mie juga meminta kepada Kepala OPD terkait untuk melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan dalam proses hibah.

“Sehingga saat penerbitan sertifikat hak milik, ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kota Singkawang," terangnya.

pada kesempatan tersebut, Chui Mie mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD Kota Singkawang untuk menghindari korupsi.

Salah satu cara yang dilakukan yakni meningkatkan sinergi dan profesionalisme dalam bekerja. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR