Gaji Tak Dibayar PT WHW, Alamin Layangkan Surat Somasi

07 Juli 2022 13:10

GenPI.co Kalbar - Muhammad Alamin (31), salah satu pekerja di PT Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery, mengaku sudah beberapa bulan gajinya tidak dibayar pihak perusahaan.

PT WHW sendiri merupakan perusahaan smelter alumina terbesar di Asia Tenggara, yang beroperasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

"Hingga saya buatkan surat somasi karena gaji sudah beberapa bulan tak dibayar PT WHW," ujar Alamin di Ketapang, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Jalan Ketungau Rusak Parah, Perusahaan Diminta Bantu Perbaiki

Warga asal Kecamatan Kendawangan itu membeberkan, persoalan tersebut terkait dengan surat skorsing No: S-008/HR.IR/WHW/11/2022 yang dia jalani sejak 19 Februari 2022.

Dia sudah menempuh jalur tiga kali bipartite dan dua kali tripartite ke Disnakertrans Ketapang untuk menyelesaikan permasalahan industri.

BACA JUGA:  Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Citra: Wajib Diberikan

Namun hingga kini, belum keluar anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Putusan Hakim Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021-2022 pasal 80 ayat 4, selama masa skorsing, perusahaan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Pelanggaran Ketenagakerjaan, Lima Perusahaan Disanksi Pengadilan

"Tapi kenapa gaji saya dan hak-hak lainnya ditahan sejak periode penggajian bulan April, Mei dan Juni tanpa dasar dan proses prosedur yang jelas?” tutur Alamin.

Penahanan gaji akhirnya berimbas pada kerugian ekonomi bagi keluarga Alamin.

Oleh karena itu, dia meminta PT WHW segera membayarkan gaji dan hak-hak lainnya yang mestinya diterima.

"Saya sangat membutuhkan gaji dan hak lainnya itu demi menghidupi keluarga, yakni satu istri dan tiga anak," terang Alamin.

Sementara itu, Humas PT WHW Suhandi Basri menegaskan dasar surat somasi Alamin tidak kuat.

"Karyawan itu kan ada ID Card dan kronologinya bagaimana kita ingin tahu. Sedangkan dalam surat itu tak ada. Jadi, kalau hanya dasar surat itu, lemah," katanya, dikonfirmasi via telepon.

"Jadi kalau mau solusi, nanti saya coba bantu terkait haknya. Hanya saya harus tahu sejauh mana persoalan ini dan terakhir komunikasi sama siapa di perusahaan,” ungkap Suhandi.

Pasalnya, kata dia, komunikasi di perusahaan tentu ada yang bisa sampai dan ada yang tidak ke pusat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR