Kasus MTs Ma'arif NU, Dedeng Alamsyah Divonis 5,6 Tahun Penjara

06 Juli 2022 14:05

GenPI.co Kalbar - Dedeng Alamsyah, koruptor pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif NU Kapuas Hulu pada 2018, divonis 5,6 tahun penjara oleh PN Tipikor Pontianak.

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto mengungkapkan, Dedeng terbukti bersalah membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan MTS Ma'arif.

“Yang dibantu oleh Arif Budiman dan Indra Dharma Putra," tuturnya, Selasa (5/7).

BACA JUGA:  2 Koruptor Terminal Bunut Hilir Dituntut Kurungan Penjara

Oleh sebab itu, terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra juga dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan masing-masing di denda Rp 50 juta.

Menurut Adi, majelis hakim dan JPU sependapat bahwa perbuatan Dedeng merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua Lembaga Pengelola Yayasan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

"Untuk itu, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara," terangnya.

JPU sudah membacakan tuntutan sidang perkara terhadap terdakwa Dedeng yang divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Dedeng juga harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.

Sementara terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Jadi, atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim, kami memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” papar Adi.

Sikap itu ditentukan sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu pada 2018, di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

MTs tersebut dibangun dengan anggaran Rp 6 miliar bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalbar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR