GenPI.co Kalbar - Terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018, Lili Silvia dan Satriadi dituntut kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lili Silvia dituntut 2,2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan mengembalikan uang yang dinikmati dirinya sebesar Rp 28 juta.
Sementara Satriadi dituntut 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 110 juta.
Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyampaikan, tuntutan tersebut telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
"Untuk dua terdakwa itu masih diberikan kesempatan melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan," ujar Adi.
Selain itu, dua terdakwa lainnya yakni Gemiti dan Dendi Irawan masih dalam proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebagai informasi, pembangunan Terminal Bunut Hilir dilaksanakan pada 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar.
Namun akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 316 juta.
Kejari Kapuas Hulu telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempatnya, yakni Lili Silvia selaku Direktur CV Abadi Jaya dan Satriadi sebagai pelaksana pekerjaan.
Selanjutnya, Gemiti selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Dishub Kapuas Hulu, dan Dendi Irawan selaku pelaksana pekerjaan.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News