Tak Berizin, Tempat Permainan Ketangkasan di Jalan Siam Disegel

05 Juli 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Tempat permainan ketangkasan di Jalan Siam, Kota Pontianak ditutup paksa oleh Satpol PP lantaran tidak mengantongi izin operasional.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, pihaknya sudah dua kali mendatangi tempat permainan ketangkasan tersebut.

Sebelumnya empat hari lalu, dia meminta pihak pengelola untuk melengkapi izin dan menutup sementara tempat usaha.

BACA JUGA:  Penjualan Minol Tanpa Izin Jadi Sorotan, Siap-siap Ditindak

“Namun karena imbauan tidak diindahkan, maka hari ini kami menutup paksa tempat ini," kata Adriana, Senin (4/7).

Selain itu, pihak pengelola juga sudah diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak beroperasi sampai izin usaha lengkap.

BACA JUGA:  Bandel, Puluhan Gerobak PKL Diangkut Satpol PP Singkawang

Jika melanggar, bakal dikenakan denda paksa karena pelanggaran membuka tanpa izin.

“Ternyata, mereka tetap buka dan terpaksa kami segel," ungkap Adriana.

BACA JUGA:  Diskotek Berkedok Resto, Bar Kenzo Diserang Satpol PP

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah I Kalbar Idriyanto menyampaikan, tempat permainan ketangkasan melanggar izin sertifikat standar operasional.

Pengelola diketahui tidak memiliki izin sertifikat standar operasional, sehingga dinilai sangat fatal.

"Mestinya mereka mengurus proses pengajuan perizinan dan setelah keluar izin sertifikat standarnya, baru mereka bisa beroperasional,” papar Idriyanto.

Menurutnya, perizinan usaha harus dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi.

Alasan itulah yang membuat pihaknya menutup tempat permainan ketangkasan.

Namun, penyegelan yang dilakukan masih dalam kategori pembinaan sampai izin operasional dikeluarkan.

"Kami berikan waktu 15 hari untuk mengurus perizinannya. Jika masih belum bisa dipenuhi, maka tidak boleh beroperasi,” tegas Idriyanto. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR