GenPI.co Kalbar - Tempat permainan ketangkasan di Jalan Siam, Kota Pontianak ditutup paksa oleh Satpol PP lantaran tidak mengantongi izin operasional.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, pihaknya sudah dua kali mendatangi tempat permainan ketangkasan tersebut.
Sebelumnya empat hari lalu, dia meminta pihak pengelola untuk melengkapi izin dan menutup sementara tempat usaha.
“Namun karena imbauan tidak diindahkan, maka hari ini kami menutup paksa tempat ini," kata Adriana, Senin (4/7).
Selain itu, pihak pengelola juga sudah diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak beroperasi sampai izin usaha lengkap.
Jika melanggar, bakal dikenakan denda paksa karena pelanggaran membuka tanpa izin.
“Ternyata, mereka tetap buka dan terpaksa kami segel," ungkap Adriana.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah I Kalbar Idriyanto menyampaikan, tempat permainan ketangkasan melanggar izin sertifikat standar operasional.
Pengelola diketahui tidak memiliki izin sertifikat standar operasional, sehingga dinilai sangat fatal.
"Mestinya mereka mengurus proses pengajuan perizinan dan setelah keluar izin sertifikat standarnya, baru mereka bisa beroperasional,” papar Idriyanto.
Menurutnya, perizinan usaha harus dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi.
Alasan itulah yang membuat pihaknya menutup tempat permainan ketangkasan.
Namun, penyegelan yang dilakukan masih dalam kategori pembinaan sampai izin operasional dikeluarkan.
"Kami berikan waktu 15 hari untuk mengurus perizinannya. Jika masih belum bisa dipenuhi, maka tidak boleh beroperasi,” tegas Idriyanto. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News