Landak Gencar Sosialisasi Perda Perlindungan Gambut-Mangrove

04 Juli 2022 10:00

GenPI.co Kalbar - Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove gencar disosialisasikan oleh Pemkab Landak.

Pj Bupati Landak Samuel mengatakan, diperlukan langkah kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi gambut dan mangrove.

"Agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya di Ngabang, Sabtu (2/7).

BACA JUGA:  ICRAF Indonesia Harapkan Pengelolaan Gambut Berkelanjutan

Dia menilai, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove sangat penting agar bisa bermanfaat secara berkelanjutan dengan mutu yang diinginkan.

Langkah tersebut juga menjadi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove.

BACA JUGA:  Himpun Informasi, ICRAF Inisasi Komunitas WikiGambut Kalbar

“Serta mencegah terjadinya kerusakan ekosistem yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," tuturnya.

Samuel menjelaskan, ekosistem gambut dan mangrove memiliki fungsi yang beragam dalam kehidupan.

BACA JUGA:  Kalbar Komitmen Lestarikan Ekosistem Gambut Lewat RPPEG

Di antaranya sebagai sumber daya alam berupa plasma nutfah dan komoditi kayu, tempat hidup ikan, dan gudang penyimpan karbon untuk menyeimbangkan iklim.

Oleh sebab itu, Perda Provinsi Kalbar tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove sangat dibutuhkan.

Perda tersebut mengatur perlindungan dan pengelolaan, sistem informasi ekosistem gambut dan mangrove.

Selain itu, perlindungan hak masyarakat dan masyarakat hukum adat di ekosistem gambut dan mangrove, juga peran serta masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat dan desa, kerja sama, insentif dan disinsentif serta penyelesaian sengketa,” tandas Samuel. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR