Langka, Kuota Solar di Kayong Utara Cuma 26,35 Persen

01 Juli 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Kelangkaan BBM jenis solar terjadi di Kayong Utara sebab kuota yang disetujui oleh BPH Migas hanya 3.699 KL atau 26,35 persen saja dari kebutuhan.

Padahal, kuota yang diajukan oleh Pemkab Kayong Utara pada 2022 sebesar 14.037,88 KL.

Kadishub Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan Perpres 191 Tahun 2014, Minyak Solar masuk ke dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

BACA JUGA:  Jorjoran, Pertamina Tambah Stok Semua Jenis BBM di Kalbar

“Namun idealnya, hanya dapat digunakan oleh konsumen pengguna tertentu, seperti Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi, dan Pelayanan Umum,” tuturnya.

Konsumen yang diperbolehkan menggunakan minyak solar, yaitu pada sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia.

BACA JUGA:  Pertamina Jamin Ketersediaan Stok Pertalite, Harga Tetap Rp 7.650

Transportasi tersebut untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas.

“Pada lokasi atau titik serah yang juga telah ditentukan," ucap Erwan.

BACA JUGA:  Pertamina Sebut Konsumsi Gas dan BBM di Kalimantan Meningkat

Saat ini, Pemkab Kayong Utara terus melakukan upaya untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar di kabupaten tersebut.

Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Sumber Alam Utama Kalbar (SAUK) Pertamina Ketapang, PT Pertamina (Persero) Wilayah Kalbar hingga koordinasi ke BPH Migas.

Seyogianya, kata dia, untuk memperkuat usulan kebutuhan JBT/Minyak Solar di Kayong Utara, harus dilengkapi juga dengan data dukung berupa kebutuhan JBT/Minyak Solar dari masing-masing sektor usaha.

“Sehingga usulan kebutuhan tersebut dapat divalidasi dan dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," ungkap Erwan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR