GenPI.co Kalbar - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di Kota Pontianak.
Tim gabungan tersebut, terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak.
Tim melakukan penempelan stiker yang bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya.
Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran, dan 26 WP reklame.
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah, Kamis (30/6) menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pembinaan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak.
Selain itu, sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah.
Sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran.
BKD sudah beberapa kali meminta WP untuk menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak. Namun, WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.
"Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya," tegas Amirullah.
Dia mengingatkan, agar WP tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Menurut Amirullah, tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah.
"Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” tuturnya.
Sebab, pajak yang disetorkan sangat berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News