GenPI.co Kalbar - Pekerja Asal Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di luar negeri khususnya yang melewati perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, sulit dideteksi.
Hal itu diungkapkan oleh Pejabat Pengantar Kerja Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkopnakertrans) Kabupaten Bengkayang Yusli.
"Hal itu lantaran perbatasan Jagoi Babang, yang merupakan perbatasan antara wilayah Indonesia-Malaysia saat ini belum berstatus resmi,” tuturnya, Rabu (29/6).
Menurutnya,pengerjaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Jagoi Babang masih dalam proses dan belum juga ditetapkan secara resmi.
Yusli berharap, peresmian PLBN Jagoi Babang yang direncanakan selesai pada Juli 2022, benar-benar bisa terealisasi.
Keberadaan PLBN bakal menjadi salah satu cara untuk mempermudah pendeteksian pekerja imigran yang keluar masuk lewat jalur perbatasan Jagoi Babang.
Yusli menilai, sulit pemerintah mendeteksi PMI disebabkan para pekerja migran asal Indonesia yang legal yang resmi hanya tercatat di PLBN Aruk dan PLBN Entikong.
“Border Jagoi Babang hanya berstatus pos lintas batas, jadi sulit untuk mendata arus keluar masuk itu terutama bagi pekerja imigran," paparnya.
Selama ini, PMI asal Kabupaten Bengkayang hanya tercatat di Badan Perlindungan Pekerja yang ada di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Sanggau.
"Selama 2022, hanya ada dua orang warga Bengkayang yang mengajukan kerja resmi ke luar negeri, yakni ke Negara Solomon dan Korea," tandas Yusli. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News