425 Guru Kapuas Hulu yang Terima SK PPPK Tak Diizinkan Pindah

29 Juni 2022 19:00

GenPI.co Kalbar - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan (Sis) menyerahkan SK kepada 425 orang guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia meminta agar para guru tersebut mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan zaman era digitalisasi dan modern.

“Sehingga kita harus mampu menyesuaikan diri dengan tujuan agar kualitas anak didik kita menjadi SDM yang unggul," tutur Sis, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Lantik 68 Pejabat, Norsan Dukung Pengembangan Karier ASN

Dia menyebut, perjuangan menjadi PPPK tidaklah mudah.

Para guru harus mengikuti tes dan bersaing dengan banyak peserta.

BACA JUGA:  PPK Awasi Jam Kerja, ASN Kalbar yang Bolos Siap-siap Dipecat

"Beruntung kalian telah terpilih dan lulus menjadi PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu," terangnya.

Sis juga menegaskan agar guru yang diterima sebagai PPPK tidak mengusulkan pindah dan dapat melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab.

BACA JUGA:  Hari Berkabung Daerah, ASN Diminta Lanjutkan Pengabdian Pendahulu

"Jika ada yang ingin pindah, sebaiknya silakan mengundurkan diri," tegasnya.

Diketahui, penyerahan SK beserta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja ASN PPPK Guru Tahap I dan Tahap II Tahun 2021 berjumlah 425 orang.

Jumlah itu terdiri dari PPPK guru SD 232 orang, PPPK guru SMP dan TK 193 orang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR