GenPI.co Kalbar - Jumadi divonis penjara sembilan bulan oleh majelis hakim PN Pontianak akibat menjual 66,8 kilogram sisik tenggiling (Manis javanica syn Paramanis javanica).
Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo mengatakan, terdakwa Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan bagian satwa yang dilindungi.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990," ujarnya, Selasa (28/6).
UU tersebut tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Surat Dakwaan.
Majelis Hakim PN Pontianak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi Bin Untung dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp 5 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan kurungan.
Pada sidang pembacaan surat tuntutan sebelumnya, JPU Muhammad Tohe menuntut terdakwa Jumadi dengan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp5 juta.
Terdakwa ditahan dan diperiksa tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar usai tertangkap tangan membawa sisik tenggiling 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.
Jumadi akhirnya diketahui tidak punya izin memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi itu.
Dia mendapatkan sisik tenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan.
Terdakwa mendapatkan sisik tenggiling tersebut dengan harga Rp 600-Rp 800 ribu per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp 2 juta per kilogram. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News