42 Barang Bukti Perkara 2021 Dimusnahkan, Terbanyak Kasus Narkoba

26 Juni 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 42 barang bukti perkara 2021 yang inkrah di 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.

Di antaranya dari kasus tindakan penyalahgunaan narkoba dan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kasi Pidum Kejari Bengkayang Martino Andreas Davit mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang-barang tidak digunakan para pelaku untuk hal sama.

BACA JUGA:  Kejari Bengkayang Buru Tersangka Penyimpanan Hasil Retribusi RSUD

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 15 perkara narkotika seberat 11,38 gram metamfitamin dan 6,21 gram amfetamin.

“Kemudian perkara lainnya ada lima perkara judi, satu perkara penganiayaan, delapan perkara penambangan emas tanpa izin,” sebut Martino, Jumat (24/6).

BACA JUGA:  Kasus Jalan Baning-Sungai Ana, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Selanjutnya, tiga perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara penggelapan, dan dua perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menurut Martino, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bengkayang sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa.

BACA JUGA:  3,022 Gram Sabu Dimusnahkan, Berstatus Sitaan dari Kejari Sekadau

"Pemusnahan juga untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.

Martino berharap, masyarakat bisa membantu pihaknya dalam memberantas kejahatan.

“Semoga Kabupaten Bengkayang tetap aman," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR