GenPI.co Kalbar - Sebanyak 42 barang bukti perkara 2021 yang inkrah di 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.
Di antaranya dari kasus tindakan penyalahgunaan narkoba dan penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kasi Pidum Kejari Bengkayang Martino Andreas Davit mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang-barang tidak digunakan para pelaku untuk hal sama.
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 15 perkara narkotika seberat 11,38 gram metamfitamin dan 6,21 gram amfetamin.
“Kemudian perkara lainnya ada lima perkara judi, satu perkara penganiayaan, delapan perkara penambangan emas tanpa izin,” sebut Martino, Jumat (24/6).
Selanjutnya, tiga perkara pencurian, tujuh perkara perlindungan anak, satu perkara penggelapan, dan dua perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Martino, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bengkayang sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa.
"Pemusnahan juga untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya,” ungkapnya.
Dengan demikian, tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.
Martino berharap, masyarakat bisa membantu pihaknya dalam memberantas kejahatan.
“Semoga Kabupaten Bengkayang tetap aman," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News