GenPI.co Kalbar - 3,3 kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polda Kalbar.
Selain itu, turut diamankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak Rp 1 miliar hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Bea Cukai Kalbagbar di tiga TKP yang berbeda.
“Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 kilogram,” ujarnya, Jumat (24/6).
Sementara untuk TPPU, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.
“Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti narktotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD,” terang Yohanes.
Selanjutnya, tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Kelas II A Singkawang berinisial RD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD menggunakan rekening bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening.
Diduga diperoleh dari hasil jual beli narkotika yang dilakukan sejak 2018 dari dalam Lapas Singkawang.
Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU tersebut berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit rumah.
“Uang tunai sejumlah Rp 100 Juta dan satu kaveling tanah,” sebut Yohanes.
Total nilai aset yang berhasil disita itu senilai Rp 1 miliar. (rls)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News