GenPI.co Kalbar - Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalbar Juwita menyatakan pihaknya mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dukungan tersebut seiring dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022.
Permentan itu tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Peraturan baru tersebut memungkinkan keterlibatan perusahaan dalam program PSR.
"Salah satu ketentuan baru yang terdapat dalam aturan adalah dibukanya jalur pengusulan baru,” ujar Juwita, Jumat (24/6).
Pada aturan sebelumnya, pengusulan hanya bisa dilakukan secara berjenjang lewat dinas perkebunan.
Namun saat ini, pengusulan bisa dilakukan lewat kemitraan dengan perusahaan.
“Kelembagaan pekebun melakukan kemitraan dengan perusahaan perkebunan dan langsung mengusulkan kepada BPDPKS tanpa lewat dinas lagi,” terang Juwita.
Dia menilai, pembukaan jalur baru bakal mempercepat implementasi program PSR sebab perusahaan bisa terlibat membantu.
“Hal ini tentu menjadi solusi program PSR yang selama ini dianggap realisasinya belum maksimal,” tutur Juwita.
Dia juga mengakui ada banyak kendala dalam mengimplementasikan program ini, seperti pengadaan bibit yang bersertifikat yang masih kurang, legalitas lahan.
Kemudian lahan dalam kawasan, kelemahan pelaporan, dan kurangnya pendampingan kepada lembaga pekebun.
“Gapki bisa berperan dalam membantu mengatasi kendala-kendala tersebut,” tandas Juwita. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News