Peringkat 15 Nasional, Sambas Percepat Pembentukan Desa Mandiri

25 Juni 2022 06:00

GenPI.co Kalbar - Seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Sambas untuk mempercepat pembentukan desa mandiri di desa masing-masing.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyampaikan hal itu sesuai dengan Peta Status Indeks Desa Membangun (IDM).

Indikator IDM dilihat dari tiga aspek berdasarkan Peraturan Kemendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 1 Tahun 2019.

BACA JUGA:  Upaya Setara, Landak Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

“Yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan," sebut Sutarmidji di Sambas, Jumat (24/6).

Menurutnya, dari aturan tersebut kemudian ditetapkan menjadi status desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, dan desa sangat tertinggal.

BACA JUGA:  Pemerintah Desa Diminta Perkuat Ujung Tombak Pembangunan

Di awal masa jabatan Sutarmidji sebagai gubernur pada 2018, Kalbar hanya memiliki satu desa mandiri.

Sementara desa sangat tertinggal ada 677 desa, desa tertinggal ada 928 desa, desa berkembang 372 desa, dan desa maju 53 desa.

BACA JUGA:  Wujudkan Desa Mandiri, Peningkatan IDM Jadi Program Prioritas

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil verifikasi IDM pada 2022, jumlah desa mandiri di Kalbar meningkat menjadi 586 desa," terang Sutarmidji.

Dia mengapresiasi seluruh kades beserta jajaran yang ada di Kabupaten Sambas sebab kabupaten tersebut berada di posisi teratas berdasarkan rekapitulasi desa per kabupaten di seluruh Kalbar.

Hasil itu berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Status desa mandiri di Kabupaten Sambas pada 2021 ada 65 desa dan pada 2022 jumlah desa mandiri bertambah menjadi 119 desa.

"Saya sangat mengapresiasi Kabupaten Sambas yang berada di peringkat 15 nasional dengan jumlah Desa Mandiri terbanyak pada tahun 2022," ungkap Sutarmidji. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR