GenPI.co Kalbar - 59 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dipulangkan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pemulangan itu atas kerja sama Pemerintah Sarawak, Malaysia dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching.
Kepala KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono menuturkan, total ada 59 orang PMIB yang dipulangkan.
“56 di antaranya dideportasi oleh Imigrasi Malaysia, yang juga kami bantu pemulangannya melalui PLBN Entikong," ujarnya, Jumat (24/6).
Tiga di antaranya yakni Juliana (45) perempuan asal Kabupaten Mempawah beserta dua anaknya, Ade Kurrhamadan (18) dan Kheisyah Anindia Pramudita (7).
"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah,” terang Sigit.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Malaysia meminta bantuan KJRI Kuching untuk dapat membantu kepulangan mereka ke Indonesia, atas pertimbangan kemanusiaan.
Langkah itu dilakukan setelah mendapatkan surat perjalanan pulang dari Imigrasi Malaysia, di Sarawak.
Menurut Sigit, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan proses deportasi 56 PMIB, yang terdiri atas 49 orang laki-laki dan tujuh perempuan.
Sebelumnya, 56 orang itu ditahan di Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia
"Jadi, mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak,” papar Sigit.
Di antaranya bekerja secara ilegal dan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara (overstay). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News