59 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat PLBN Entikong

25 Juni 2022 00:00

GenPI.co Kalbar - 59 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dipulangkan ke tanah air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pemulangan itu atas kerja sama Pemerintah Sarawak, Malaysia dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching.

Kepala KJRI Kuching Raden Sigit Witjaksono menuturkan, total ada 59 orang PMIB yang dipulangkan.

BACA JUGA:  KJRI Kuching Harap Lalu Lintas Barang Dibuka di Semua PLBN

“56 di antaranya dideportasi oleh Imigrasi Malaysia, yang juga kami bantu pemulangannya melalui PLBN Entikong," ujarnya, Jumat (24/6).

Tiga di antaranya yakni Juliana (45) perempuan asal Kabupaten Mempawah beserta dua anaknya, Ade Kurrhamadan (18) dan Kheisyah Anindia Pramudita (7).

BACA JUGA:  Selesai Dibui, 3 WN Malaysia Dideportasi Lewat PLBN Aruk

"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah,” terang Sigit.

Selanjutnya, pihak Imigrasi Malaysia meminta bantuan KJRI Kuching untuk dapat membantu kepulangan mereka ke Indonesia, atas pertimbangan kemanusiaan.

BACA JUGA:  Sowan ke PLBN Badau, KJRI Kuching: Sudah Siap Dibuka

Langkah itu dilakukan setelah mendapatkan surat perjalanan pulang dari Imigrasi Malaysia, di Sarawak.

Menurut Sigit, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan proses deportasi 56 PMIB, yang terdiri atas 49 orang laki-laki dan tujuh perempuan.

Sebelumnya, 56 orang itu ditahan di Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia

"Jadi, mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak,” papar Sigit.

Di antaranya bekerja secara ilegal dan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara (overstay). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR