PPK Awasi Jam Kerja, ASN Kalbar yang Bolos Siap-siap Dipecat

24 Juni 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting diterapkan, salah satunya bisa dilihat dari jam kerja.

Beberapa waktu lalu, Sekda Ketapang Alexander Wilyo menegur para pegawai Pemkab Ketapang yang doyan nongkrong saat jam kerja.

Dia meminta bantuan Satpol PP untuk mewujudkan pemerintahan yang andal, bersih, terpercaya, dan berwibawa dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:  Cuti Lebaran Usai, ASN Mangkir Kerja Bakal Disanksi

"Bagi yang terjaring agar ditindak dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alexander.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Menteri PANRB No.16/2022.

BACA JUGA:  Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Tjahjo Kumolo meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Kehadiran ASN di Atas 95 Persen, Absensi Dilaporkan ke Menteri

Tentunya sesuai ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing, termasuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, bakal diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Tjahjo Kumolo, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Oleh sebab itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

SE tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK.

Juga untuk Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dengan kata lain, SE Menteri PANRB No.16/2022 bakal diberlakukan di Kalbar dan berlaku untuk seluruh ASN di wilayah Kalimantan Barat. (genpi/menpanrb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR