GenPI.co Kalbar - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menarik obat-obatan yang dijual tanpa izin dari sejumlah toko kelontong dan toserba di Kota Singkawang.
BBPOM Pontianak menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Singkawang dalam kegiatan tersebut.
Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimin mengatakan, penarikan obat-obatan yang di jual bebas dilakukan untuk melindungi masyarakat.
Pasalnya, obat-obatan hanya boleh dijual oleh apotek atau toko obat yang sudah mendapat izin.
"Penarikan obat yang dijual bebas ini merupakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan peredaran obat-obatan dan makanan,” ungkap Muslimin, Kamis (23/6).
Selain itu, untuk pengambilan contoh pada sarana produksi, distribusi, dan pelayanan ke sejumlah toko kelontong dan toserba di Singkawang.
Tak hanya oobat-obatan, pihaknya juga menemukan banyak makanan kedaluwarsa yang masih dijual di toko kelontong dan toserba.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan sosialisasi pada beberapa toko yang menjual obat-obatan secara bebas.
Bahkan, ada sebagian yang langsung diberikan tindakan berupa penarikan obat dari toko-toko yang sebelumnya sudah diingatkan, namun masih bandel.
"Saya berharap, kegiatan pengawasan ini bisa dilakukan secara rutin oleh BBPOM Pontianak,” tutur Muslimin.
Dengan begitu, peredaran obat-obatan secara bebas tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News