BBPOM Tarik Obat-obatan dari Toko Kelontong di Singkawang

24 Juni 2022 14:00

GenPI.co Kalbar - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak menarik obat-obatan yang dijual tanpa izin dari sejumlah toko kelontong dan toserba di Kota Singkawang.

BBPOM Pontianak menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Singkawang dalam kegiatan tersebut.

Kepala Disperindagkop dan UKM Singkawang Muslimin mengatakan, penarikan obat-obatan yang di jual bebas dilakukan untuk melindungi masyarakat.

BACA JUGA:  Masjid Agung Singkawang Ditargetkan Selesai Desember 2022

Pasalnya, obat-obatan hanya boleh dijual oleh apotek atau toko obat yang sudah mendapat izin.

"Penarikan obat yang dijual bebas ini merupakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan peredaran obat-obatan dan makanan,” ungkap Muslimin, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Bandel, Puluhan Gerobak PKL Diangkut Satpol PP Singkawang

Selain itu, untuk pengambilan contoh pada sarana produksi, distribusi, dan pelayanan ke sejumlah toko kelontong dan toserba di Singkawang.

Tak hanya oobat-obatan, pihaknya juga menemukan banyak makanan kedaluwarsa yang masih dijual di toko kelontong dan toserba.

BACA JUGA:  Biosecurity, Langkah Andalan Cegah PMK di Singkawang

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan sosialisasi pada beberapa toko yang menjual obat-obatan secara bebas.

Bahkan, ada sebagian yang langsung diberikan tindakan berupa penarikan obat dari toko-toko yang sebelumnya sudah diingatkan, namun masih bandel.

"Saya berharap, kegiatan pengawasan ini bisa dilakukan secara rutin oleh BBPOM Pontianak,” tutur Muslimin.

Dengan begitu, peredaran obat-obatan secara bebas tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR