GenPI.co Kalbar - Polda Kalbar sedang menelusuri indikasi pencucian uang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar JI.
"Tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini," kata Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro, Sabtu (9/4).
Saat ini, JI masih dalam proses penyidikan sejak penahanan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada 29 Maret 2022.
Menurut Asmoro, proses penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu memerlukan waktu.
Penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK.
"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU," ungkap Asmoro.
Tujuannya untuk menggambarkan bahwa kasus tersebut masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana lainnnya, seperti TPPU.
Asmoro menilai bahwa tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif.
Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di suatu kafe setelah sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JI masuk DPO atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Ia beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
Sebagai informasi, kasus mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalbar pada 30 September 2020.
Polda kalbar sudah menahan empat tersangka termasuk JI, dengan kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News