Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

09 April 2022 17:30

GenPI.co Kalbar - Polda Kalbar sedang menelusuri indikasi pencucian uang atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar JI.

"Tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini," kata Kapolda Kalbar Suryanbodo Asmoro, Sabtu (9/4).

Saat ini, JI masih dalam proses penyidikan sejak penahanan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada 29 Maret 2022.

BACA JUGA:  Kasus Terminal Bunut Hilir, Kabag Humas Setda Jadi Tersangka

Menurut Asmoro, proses penyidikan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tentu memerlukan waktu.

Penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK.

BACA JUGA:  Sempat Jadi DPO, Ketua Kadin Kalbar Ditangkap di Jakarta

"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU," ungkap Asmoro.

Tujuannya untuk menggambarkan bahwa kasus tersebut masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau tindak pidana lainnnya, seperti TPPU.

Asmoro menilai bahwa tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif.

Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB,  di suatu kafe setelah sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

JI masuk DPO atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.

Ia beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.

Sebagai informasi, kasus mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda kalbar menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalbar pada 30 September 2020.

Polda kalbar sudah menahan empat tersangka termasuk JI, dengan kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR