PPDB Online 2022, Edi: Jangan Ada Lagi Anak yang Tidak Bersekolah

23 Juni 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SD dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 di Kota Pontianak tak lama lagi dimulai.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, PPDB tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Melalui jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua calon siswa.

BACA JUGA:  Cegah Maladministrasi PPDB, Ombudsman Kumpulkan Disdikbud

Menurutnya di Kota Pontianak, sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP terpenuhi.

“Meskipun ada di beberapa wilayah seperti Pontianak Barat dan Pontianak Timur yang masih kurang," ucapnya, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  PPDB Online, Sutarmidji Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyimpangan

Rerata setiap tahun, Pemkot Pontianak menyiapkan kuota 11 ribu siswa yang tersebar di Kota Pontianak, baik tingkat SD maupun SMP.

Edi bilang, PPDB tahun ini tidak banyak perubahan, sama seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Ujian SD dan SMP 18-24 Mei, Dibuntuti Jadwal PPDB

Bagi warga yang tidak mampu, pihaknya juga menyiapkan beasiswa.

"Sehingga diharapkan, tidak ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah," ungkap Edi.

Dia tak menampik, masyarakat umum lebih memilih sekolah negeri dibandingkan swasta.

Namun, dia menilai sekolah-sekolah swasta juga banyak yang berkualitas.

Ditunjang lagi dengan keberadaan pondok pesantren yang ada. Secara tegas, Edi menyatakan bahwa anak-anak harus bersekolah.

"Tidak ada alasan untuk tidak sekolah karena tidak ada sekolah atau tidak punya biaya,” tegasnya.

Sebab, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan wajib belajar 12 tahun.

Diketahui, PPDB dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan pemerintah.

PPDB Online tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak, bisa diakses melalui https://pontianak.siap-ppdb.com. (rls)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR