GenPI.co Kalbar - Dua perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif (restorative justice) diselesaikan oleh Kejati Kalbar.
Hal itu dengan asas kebermanfaatan yang diajukan oleh Kejari Landak dan Kejari Sanggau.
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengatakan, perkara perlindungan anak dan penganiayaan bukan perkara yang sederhana.
Sesuai petunjuk pimpinan, jaksa diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani.
“Tentunya dilihat tujuan hukum dari asas kemanfaatan, keadilan yang menyentuh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan stigma negatif," ujarnya, Rabu (22/6).
Menurut Masyhudi, hingga Juni 2022 Kejati Kalbar telah berhasil menyelesaikan 18 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya," ungkapnya.
Khusus Kasus KDRT dengan tersangka MA alias WR dan tersangka EPP yang melanggar dua pasal.
Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Upaya dan proses perdamaian telah dilaksanakan di Kantor Kejari Landak, Jumat (15/4).
Korban dalam kasus tersebut adalah anak kandung tersangka yang berumur empat tahun.
Perkara kedua, yakni penganiayaan dengan korban SC oleh tersangka EPP.
Kejadian itu terjadi pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka menginjak-injak korban SC di bagian punggung hingga luka-luka dan memar.
Lalu pada Selasa (7/6), upaya dan proses perdamaian dilaksanakan di Kantor Kejari Sanggau.
Tersangka EPP melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News