Parah, 6.320 Satwa di Kalbar Diperdagangkan Secara Ilegal

22 Juni 2022 13:30

GenPI.co Kalbar - Tercatat ada 6.320 satwa diperdagangkan secara ilegal dengan total transaksi sebesar Rp 452 juta.

Jumlah itu diketahui dari data Yayasan Planet Indonesia (YPI) dalam kurun waktu tiga tahun pada 2019-2021, hasil pemantauan secara online di media sosial Kalbar.

Manajer Konservasi YPI M Wahyu Putra mengatakan, di Indonesia dan Kalbar aktivitas perburuan dan perdagangan yang sudah berlebihan.

BACA JUGA:  Satu Orang Utan Jantan Dilepasliarkan di Kawasan Sungai Paduan

Hal itu menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam.

“Sehingga bisa berdampak kerugian, yakni kepunahan suatu spesies, kehilangan keanekaragaman hayati, dan kerusakan lingkungan hidup," ujarnya, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Lima Orang Utan Dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Raya

Saat ini, beberapa jenis satwa yang dilaporkan mengalami penurunan populasi secara signifikan dan mendapatkan perhatian internasional

Di antaranya elang jawa (spizaetus bartelsi), kakaktua kecil jambul-kuning (cacatua sulphurea).

BACA JUGA:  Koordinasi Antarpihak, Tangani Satwa Dilindungi di Tanagupa

Juga harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) dan macan tutul (panthera pardus melas).

"Peredaran satwa liar di Provinsi Kalbar juga tidak kalah mengkhawatirkan,” terang Wahyu.

Yayasan Planet Indonesia memperoleh data terperinci tentang peredaran satwa liar, baik itu dilindungi dan tidak dilindungi dengan menggunakan data ilmiah yang valid.

Selain itu, YPI Kalbar mencatat ada 56 kasus perdagangan satwa liar yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.

Salah satu penyebabnya karena kondisi geografis di Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

Oleh sebab itu, YPI mengharapkan peran aktif media untuk mendukung upaya perlindungan dan menekan jumlah kasus perdagangan satwa liar illegal.

“Bisa dengan pemberitaan (media reporting),” ucap Wahyu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR