GenPI.co Kalbar - Kasus penyalahgunaan narkoba membuat Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara.
Hal itu disampaikan oleh ketua hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9).
Ammar Zoni terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba.
"Terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," tutur ketua hakim.
Ternyata, vonis hakim kepada suami Irish Bella itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.
Sementara itu, Ammar Zoni telah ditahan dan menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023.
Sang aktor ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3).
Dia diciduk setelah menyuruh sopirnya untuk membelikann sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Kasus tersebut bukanlah yang pertama membelit ayah dua anak itu.
Ammar Zoni juga sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada 2017. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News