GenPI.co Kalbar - Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi," JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Menurut JPU, Ammar Zoni terbukti secara sah menyalahgunakan narkotika golongan satu.
Sementara itu, kubu Ammar Zoni langsung mengajukan pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Ammar Zoni pun berharap kliennya dibebaskan dari semua tuntutan JPU.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni akan dilanjutkan pada 26 September 2023.
Sebagai informasi, sidang terhadap suami Irish Bella tersebut bakal berisi pembacaan putusan.
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (/8/3).
Ayah dua anak itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2023.
Namun, kasus ini bukanlah yang pertama kali bagi Ammar Zoni.
Ammar Zoni sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 2017. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News