Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

09 September 2023 21:25

GenPI.co Kalbar - Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi," JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Menurut JPU, Ammar Zoni terbukti secara sah menyalahgunakan narkotika golongan satu.

BACA JUGA:  Irish Bella Tidak Datang dalam Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Sementara itu, kubu Ammar Zoni langsung mengajukan pleidoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Ammar Zoni pun berharap kliennya dibebaskan dari semua tuntutan JPU.

BACA JUGA:  Ternyata Ini Alasan Irish Bella Tak Pernah Jenguk Ammar Zoni di Rutan

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni akan dilanjutkan pada 26 September 2023.

Sebagai informasi, sidang terhadap suami Irish Bella tersebut bakal berisi pembacaan putusan.

BACA JUGA:  Buka Suara Soal Kondisi Hubungan dengan Ammar Zoni, Irish Bella: Saya Tidak Habis Berdoa

Ammar Zoni sebelumnya ditangkap di rumahnya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (/8/3).

Ayah dua anak itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2023.
Namun, kasus ini bukanlah yang pertama kali bagi Ammar Zoni.

Ammar Zoni sebelumnya juga pernah ditangkap karena kasus narkoba pada 2017. (genpi)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR