GenPI.co Kalbar - Kasasi Rezky Aditya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, aktor 38 tahun itu ditetapkan sebagai ayah kandung anak yang dilahirkan Wenny Ariani, seperti dikutip dari laman resmi MA, Selasa (13/6).
Rezky juga pernah diputuskan sebagai ayah biologis anak perempuan bernama Naira Kaemita Sasmita.
Sebagai informasi, Wenny melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Banten beberapa waktu lalu.
Rezky sudah melakukan perbuatan melawan hukum seperti disebutkan dalam putusan nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Oleh sebab itu, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Naira merupakan anak Rezky Aditya.
Seperti diketahui, polemik tentang anak bermula saat Rezky Aditya menikah dengan Citra Kirana.
Tidak lama setelah keduanya memiliki anak, Wenny muncul dan mengeluarkan pernyataan menghebohkan.
Kala itu, Wenny Ariani mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Namun, Rezky sempat tidak menghiraukan klaim yang dilontarkan Wenny, sehingga ibu 1 anak itu melayangkan gugatan terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News