GenPI.co Kalbar - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda berbuntut penjara 1,5 tahun.
Namun, Venna Melinda tidak mau berkomentar banyak soal tuntutan terhadap suaminya itu.
Mantan Puteri Indonesia itu hanya menuliskan kalimat pendek di akun Instagramnya saat mengomentari tuntutan terhadap Ferry.
“Mohon doa dan support-nya selalu, nggih. Matursuwun,” tulis Venna, Kamis (4/5).
Sementara itu, tuntutan terhadap Ferry dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai kajian dari unsur dakwaan.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengatakan bahwa Ferry Irawan terbukti sah dan meyakinkan melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
“Oleh karena itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, yakni satu tahun enam bulan," ungkap Yuni setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5).
Menurut Yuni, ada beberapa hal yang memberatkan Ferry.
Salah satunya, yakni aktor 46 tahun itu pernah dihukum.
Selain itu, KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan membuat Venna Melinda menderita fisik dan psikis.
Selanjutnya, salah satu faktor yang meringankan, yakni Ferry Irawan bersikap sopan selama persidangan.
“Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Yuni Priyono. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News