GenPI.co Kalbar - Laporan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membuat Razman Arif Nasution resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Bahkan, Hotman Paris mengunggah video pendek berisi ajakan berdamai dari Razman di akun Instagramnya.
Namun, pengacara asal Sumatra Utara itu tidak bersedia berdamai dengan pria yang juga politikus itu.
“Kau coba baikin Hotman sekarang? No. Sudah kepepet, ya, lawan Hotman?” tulis Hotman di akun Instagramnya, Rabu (5/4).
Tak hanya itu, pria 63 tahun itu pun sudah memutuskan menutup rapat pintu maaf untuk Razman Arif Nasution.
“Tidak ada maaf bagimu. Jangan coba baikin Hotman,” ucap Hotman Paris.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menetapkan Razman Nasution sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ungkapnya.
Sebelumnya, Razman Nasution dilaporkan Hotman Paris ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News