GenPI.co Kalbar - Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, sudah dimenangkan oleh Venna Melinda.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (23/3).
Pengacara kondang itu merujuk dari penahanan terhadap Ferry selama lebih dari 2 bulan.
“Jadi, sebenarnya Venna sudah menang," tutur Hotman Paris.
Pria 63 tahun itu menjelaskan, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akan disidangkan pada 27 Maret 2023.
"Kasusnya sudah mau masuk persidangan,” ungkap Hotman Paris.
Menurutnya, kubu Ferry Irawan masih membantah anggapan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Oleh sebab itu, Hotman Paris mempersilakan kubu Ferry Irawan membuktikan ucapan dalam persidangan.
"Nanti oknum yang selalu mengancam itu akan dibuka semuanya. Nggak ada artinya sama sekali," kata Hotman Paris.
Pengacara asal Sumatra Utara itu pun menyindir kubu Ferry Irawan yang menggelar konferensi pers di Jakarta.
Padahal, kata dia, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di Kediri, Jawa Timur.
"Kenapa nggak pergi ke Surabaya untuk membantu membebaskan tersangka?" tutup Hotman. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News