GenPI.co Kalbar - Ulah KDRT terhadap Venna Melinda membuat Ferry Irawan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
Sang aktor itu bakal menghuni lapas tersebut selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2023.
“Kami titipkan di Lapas Kediri," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3).
Menurut Novika, pihaknya menyusun surat dakwaan, lalu akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kediri.
Pasalnya, lokasi Ferry Irawan melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di Kediri.
“Segera mungkin," kata Novika.
Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan humanis.
Oleh sebab itu, Jeffry mengaku pihaknya akan menyiapkan kejutan saat persidangan.
Dia menuturkan bahwa Venna Melinda harus hadir dalam persidangan mendatang.
“Apa yang diberitakan tentang Pak Ferry tidak sepenuhnya benar,” ungkap Jeffry Simatupang.
“Pak Ferry akan buka seluruh fakta," tandasnya. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News