GenPI.co Kalbar - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Venna Melinda kemungkinan susah dielak oleh Ferry Irawan.
Saat ini, berkas perkara kasus KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna sudah lengkap alias P21.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (14/3).
"Pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," tuturnya.
Dengan begitu, kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda bakal berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Menurut Dirmanto, pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kediri pada pekan ini.
"Pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," terangnya.
Seperti diketahui, Ferry menghajar Venna di kamar salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023.
Bahkan, foto-foto yang menunjukkan Venna Melinda babak belur beredar secara viral di media sosial (medsos).
Sementara itu, pria 46 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News