GenPI.co Kalbar - Vonis 1,6 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dinilai oleh Nikita Mirzani sebagai vonis ringan.
Ibu 3 anak itu menyebut bahwa Bharada E tetap terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
“Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” tulis Nikita di akun Instagramnya, Sabtu (18/2).
Selain itu, dia juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas hukuman terhadap Bharada E.
“Seharusnya lima tahun, lah,” tutur Nikita Mirzani.
Dia tidak memungkiri bahwa Bharada E adalah orang yang membuka tabir pembunuhan Brigadir J.
Namun, perempuan 36 tahun itu menyampaikan, Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.
“Nggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi, red) nggak mau tetap dihukum berat,” ungkap Nikita.
Di juga menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia.
“Semua terbuai sanjungan netizen. Bahkan sampai hakim dan jaksa ikut terbuai,” tulis Nikita Mirzani. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News