Nikita Mirzani Sebut Vonis Bharada E Ringan dan Hakim Terbuai Sanjungan

20 Februari 2023 13:01

GenPI.co Kalbar - Vonis 1,6 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dinilai oleh Nikita Mirzani sebagai vonis ringan.

Ibu 3 anak itu menyebut bahwa Bharada E tetap terbukti melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

“Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya,” tulis Nikita di akun Instagramnya, Sabtu (18/2).

BACA JUGA:  Ternyata, Bunda Corla Kembalikan Uang Saweran Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani

Selain itu, dia juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas hukuman terhadap Bharada E.

“Seharusnya lima tahun, lah,” tutur Nikita Mirzani.

Dia tidak memungkiri bahwa Bharada E adalah orang yang membuka tabir pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Bersedia Jadi Mualaf, Kekasih Nikita Mirzani Akhirnya Disunat

Namun, perempuan 36 tahun itu menyampaikan, Bharada E bersikap jujur karena takut dihukum mati.

“Nggak adil buat yang disuruh nembak (tetapi, red) nggak mau tetap dihukum berat,” ungkap Nikita.

BACA JUGA:  Bakal Temui Keluarga Besar Sang Pacar, Nikita Mirzani Siap Menikah

Di juga menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya terjadi di Indonesia.

“Semua terbuai sanjungan netizen. Bahkan sampai hakim dan jaksa ikut terbuai,” tulis Nikita Mirzani. (genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KALBAR