GenPI.co Kalbar - Ferry Irawan resmi ditahan setelah melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Senin (16/1).
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," tuturnya.
Menurut Dirmanto, penyidik Ditreskrimum juga sudah memeriksa riwayat penyakit Ferry Irawan.
Penyidik juga sudah memeriksa sidik jari suami Venna Melinda tersebut.
Dirmanto menerangkan, penahahan terhadap Ferry Irawan sudah diatur dalam pasal 21 KUHAP.
“Jadi, ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ferry Irawan melakukan KDRT kepada Venna Melinda di sebuah hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu (8/1).
Ternyata, kekerasan yang terjadi di Kediri bukan peristiwa pertama yang dialami oleh Venna Melinda.
Sang artis senior sudah sering menjadi korban KDRT atas ulah Ferry Irawan dalam 3 bulan terakhir. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News