Siap-siap, Penyuplai Narkoba untuk Revaldo Tengah Dikejar Polisi

16 Januari 2023 18:00

GenPI.co Kalbar - Revaldo kembali ditangkap karena kasus narkoba saat berada di basement Apartemen Green Pramuka Park, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1), sekitar pukul 04.30 WIB.

Sang aktor ditangkap beserta barang bukti 3 plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, 0,39 gram, dan dua butir pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika menyampaikan, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pun langsung mendalami siapa pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi Revaldo.

BACA JUGA:  Seusai Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Mengaku Makin Matang

"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," tutur Trunoyudo, di Jakarta, Sabtu (14/1).

Saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga tengah mengejar dua orang yang terlibat dalam kasus narkoba Revaldo.

BACA JUGA:  Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba

Kedua orang tersebut, yakni perempuan berinisial T yang memasok sabu dan seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja untuk pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu.

"Ada dua orang yang mau kami dalami untuk dimintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," terangnya.

BACA JUGA:  Ungkap Alasan Kecanduan Narkoba, Revaldo: Saya Punya Masalah Mental

Revaldo juga ditetapkan bakal direhabilitasi setelah terjerat kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Trunoyudo mengungkapkan, hal itu karena Revaldo selama tersandung kasus narkoba belum pernah mendapatkan rehabilitasi.

Keputusan rehabilitasi juga diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu yang beranggotakan polisi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

Meski demikian, rehabilitasi tidak menghentikan proses hukum terhadap Revaldo.

Sebagai informasi, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR