GenPI.co Kalbar - Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap oleh Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti ganja serta sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Kamis (12/1).
"Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja," tutur Endra Zulpan.
Menurut Zulpan, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.
"Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Zulpan.
Seperti diketahui, Revaldo bukan kali pertama ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkotika.
Setidaknya, Revaldo telah ditangkap 3 kali oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba.
Aktor berusia 40 tahun itu pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Saat itu, Revaldo lalu menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 20 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Sang aktor tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat pada Selasa, 20 Juli 2010. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News