GenPI.co Kalbar - Kasus Dewi Perssik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata berbuntut panjang.
Sebelumnya, penyanyi dangdut itu melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus berharap, penanganan perkara kasus Dewi Perssik dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara Saudari Depe," tutur Irwandhy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/11).
Selain itu, penyidik juga tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Menurut Irwandhy, polisi tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.
Mediasi bisa dilakukukan meskipun W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan.
Dewi Perssik diketahui telah memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya.
Dewi Perssik menuturkan, proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka.
Kehadirannya, kata dia, sebagai bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat.
"Alhamdulillah kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," ujar Dewi Perssik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11). (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News