Berbuntut Panjang, Polisi Sarankan Hal Ini untuk Kasus Dewi Perssik

01 Desember 2022 07:00

GenPI.co Kalbar - Kasus Dewi Perssik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata berbuntut panjang.

Sebelumnya, penyanyi dangdut itu melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus berharap, penanganan perkara kasus Dewi Perssik dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

BACA JUGA:  Berstatus Janda, Dewi Perssik: Saya Tidak Menginginkan Perceraian

"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara Saudari Depe," tutur Irwandhy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/11).

Selain itu, penyidik juga tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

BACA JUGA:  Hina Dewi Perssik, Netizen Dilaporkan ke Polisi

Menurut Irwandhy, polisi tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.

Mediasi bisa dilakukukan meskipun W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:  Dewi Perssik Ingin Beri Pelajaran untuk Netizen yang Menghinanya

Dewi Perssik diketahui telah memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkannya.

Dewi Perssik menuturkan, proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka.

Kehadirannya, kata dia, sebagai bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat.

"Alhamdulillah kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," ujar Dewi Perssik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11). (genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR