Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

14 November 2022 18:00

GenPI.co Kalbar - Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada Senin (14/11).

Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang menjelaskan, sidang perdana kasus Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang perdana tersebut, yakni pembacaan dakwaan yang akan dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi.

BACA JUGA:  Fitri Salhuteru Ungkap Nikita Mirzani Jatuh Sakit di Tahanan, Dibawa ke RS

Sementara itu, Dito Mahendra sebagai pelapor belum diketahui bakal hadir atau tidak dalam sidang kasus tersebut.

Selain itu, Dito juga belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Kasus UU ITE, Jadwalnya 14 November

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Perempuan yang akrab disapa Nikmir itu dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Beri Pesan ke Putri Sulungnya

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra.

Unggahan Nikita Mirzani menyinggung soal kasus penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda.

Kasus tersebut akhirnya membuat Nikita Mirzani ditetapkan Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga sudah ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. (genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR