GenPI.co Kalbar - Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada Senin (14/11).
Uli Purnama selaku Humas Pengadilan Negeri Serang menjelaskan, sidang perdana kasus Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang perdana tersebut, yakni pembacaan dakwaan yang akan dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi.
Sementara itu, Dito Mahendra sebagai pelapor belum diketahui bakal hadir atau tidak dalam sidang kasus tersebut.
Selain itu, Dito juga belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Sebagai informasi, kasus tersebut berawal saat Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Perempuan yang akrab disapa Nikmir itu dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra.
Unggahan Nikita Mirzani menyinggung soal kasus penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda.
Kasus tersebut akhirnya membuat Nikita Mirzani ditetapkan Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga sudah ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News