GenPI.co Kalbar - Bekas perkara aktris Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama seperti dikutip JPNN.com, Selasa (8/11).
Itu artinya, Nikita siap menjalani proses persidangan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Menurut Uli, sidang perdana Nikita bakal digelar pekan depan.
"Sidangnya Senin, 14 November 2022. Sebab berkas Nikita Mirzani sudah masuk di PN Serang pada Senin (7/11),” ungkapnya.
Pihak PN Serang pun segera menunjuk hakim untuk menangani perkara tersebut.
Diketahui, Polresta Serang Kota sebelumnya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Teranyar, berkas perkara aktris tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh sebab itu, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejari Serang.
Bahkan, Penyidik Satreskrim Polresta Serang juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 ke Kejari Serang. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News