GenPI.co Kalbar - Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara soal Nikita Mirzani yang terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Diketahui, Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan disangkakan dengan Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.
Penerapan pasal tersebut, kata dia, harus disertai bukti kuat kerugian materiel karena perbuataan Nikita terhadap pelapor.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," tutur Hotman Paris.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar di YouTube Trans TV Official pada 1 November 2022.
Saat ini, Nikita Mirzani sedang ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten.
Dikabarkan, Nikita akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 Oktober 2022.
Sebelumnya, Nikita dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Awalnya, kasus tersebut diketahui dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Unggahan tersebut dinilai menyinggung soal kasus penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News