GenPI.co Kalbar - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka imbas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10).
Menurutnya, kepolisian memastikan keputusan itu setelah mengantongi cukup bukti.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan Pasal 44 Ayat 1," tutur Zulpan.
Dia menyebut, UU tersebut mengatur soal kekerasan fisik terhadap korban.
Selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Rencana tindak lanjut dari penyidik selanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Kemudian, penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi atau Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pada Rabu malam.
Seperti diketahui, penyanyi Lesti Kejora mengalami kasus kekerasan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur.
Tak hanya itu, Billar juga mencekik leher Lesti Kejora hingga terjatuh ke lantai.
Dugaan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.
Rizky Billar diduga menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News