GenPI.co Kalbar - Bos MS Glow Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri setelah berkali-kali disudutkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan, Nikita dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, laporan tersebut teregistrasi dalam nomor 0159/III/2022/Bareskrim per 31 Maret 2022.
"Pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," ujar Nurul saat ditemui di Mabes Polri dikutip JPNN.com, Rabu (7/9).
Masalah tersebut berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosialnya medio 11-26 Maret 2022.
Pernyataan yang dibuat oleh Nikita diduga merusak nama Shandy dan suaminya, Gilang Widya Pramana.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali mencemarkan nama baik terhadap korban GWP dan SP," terang Nurul.
Nikita Mirzani disangkakan UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik berdasarkan laporan tersebut.
Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (genpi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News