Istri Putra Siregar Bongkar Kelakuan Owner MS Glow, Oh Ternyata

19 Juli 2022 08:00

GenPI.co Kalbar - Bukti-bukti awal perseteruan dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari dibeberkan oleh pengusaha Septia Yepti Opani.

Menurutnya, dia merasa sudah tak tahan lagi karena sudah lama dituding plagiat, disomasi, hingga dilaporkan.

“Selama ini aku disuruh suami diam, karena makin liar, aku coba speak up,” tulisnya lewat akun Instagram-nya, dikutip Senin (18/7).

BACA JUGA:  Soal Insiden di Karaoke Miliknya, Ayu Ting Ting: No Comment

Pihaknya juga tidak pernah membalas di media sosial. Namun, kata Septia, posisinya terus-menerus tersudut.

“Semoga semua menjadi keputusan yang baik dan mendapatkan jalan yang baik dari Allah SWT,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Resmi Menikah, Via Vallen-Chevra Yolandi Ingin Punya 7 Anak

Selain itu, Septia juga menyertakan satu bukti chat DM Shandy dengan suaminya, Putra Siregar yang mengajak kerja sama bisnis kosmetik.

“Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama,” terangnya.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Pastikan Jual Rumah Mewah Beserta Isinya

Shandy lalu merasa kesal dengan Putra sebab membuat usaha kosmetik dengan merek PS Store Glow.

Menurut Septi, kata ‘Glow’ yang dipersoalkan Shandy karena mirip dengan nama kosmetik miliknya.

Tak berselang lama usai melayangkan somasi, Putra Siregar mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.

Begitu juga dengan Septia yang baru melahirkan. Dia harus menjalankan BAP dengan menggendong bayinya.

“Berkali-kali ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan mereka _SGlow dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan,” ungkap Septi Yepti Opani.

Saat itu, kedua belah pihak sempat mediasi, namun gagal.

Pasalnya, pihak Shandy meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar, selain permintaan maaf.

Begitu juga dengan mediasi kedua yang tidak berhasil meskipun pihaknya sudah menghentikan produksi, menarik barang, dan mengganti warna produk.

Saat itu, suami Septia, Putra Siregar juga menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PSTORE kepada Shandy.

“Namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (kami memiliki bukti permintaan tersebut),” tuturnya.

Sayangnya, tak lama setelah perdamaian gagal, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI,” kata Septia.

“Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, _SGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” tandasnya. (genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Shella Angellia Rimang

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALBAR