GenPI.co Kalbar - Polisi yang memimpin penggeledahan rumah Nikita Mirzani berpangkat cukup tinggi, yakni Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma.
Rumah Nikita Mirzani yang digeledah pada Kamis (14/7) pukul 12.00 WIB berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut diduga buntut kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengungkapkan, penggeledahan bertujuan menyita aset di rumah Nikita Mirzani.
“Penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma,” kata Nugroho.
Nugroho memastikan bahwa jajarannya sudah sesuai KUHP saat menggeledah rumah Nikita.
Pihaknya, kata dia, sudah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
Kedatangan penyidik juga membawa surat perintah penyitaan dan penggeledahan rumah Nikita.
“Dari penggeledahan, penyidik menemukan satu iPad Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” ucap Nugroho. (genpi/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News