Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans Kalbar: Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu - GenPI.co KALBAR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Manto. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Semua perusahaan di Kalimantan Barat alias Kalbar diimbau untuk tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar Manto di Pontianak, Sabtu (1/4).

"THR tahun ini tidak boleh dicicil, wajib langsung dilunaskan dan harus tepat waktu. Mereka harus bayar sesuai besaran regulasi, lebih besar lebih bagus, bagi perusahaan yang memang mampu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kendalikan Harga Pangan Jelang Idulfitri, Diskumdag Pontianak Rutin Gelar Pasar Murah

Menurutnya, Disnakertrans Provinsi Kalbar juga sudah membentuk posko pengaduan THR hotline 24 jam di aplikasi Klinik Hati Jasoka, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Manto menyebut, Disnakertrans juga menindak tegas dan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar regulasi tentang THR, baik soal cicilan maupun keterlambatan.

BACA JUGA:  Ramadan-Idulfitri 2023, Bank Indonesia Kalbar Sediakan Rp 3,5 T untuk Penukaran Uang

Ketentuan pembayaran THR tahun ini, kata diam maksimal harus sudah terbayarkan H-7 sebelum Lebaran, baik swasta maupun pegawai negeri.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan PP 36, yaitu sanksi administratif, sanksi yang paling berat itu pencabutan izin perusahaan, penghentian operasi perusahaan, tidak bisa mendapatkan pelayanan publik," terangnya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan-Idulfitri, Bulog Putussibau Usulkan 20 Ribu Liter Minyak Goreng

Selanjutnya, jika perusahaan beralasan tidak membayar penuh THR, akan dilakukan pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya