Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah

Raperda Tapping Box Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah - GenPI.co KALBAR
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan Pendapat Wali Kota Pontianak terhadap 3 Raperda inisiatif legislatif kepada Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Senin (27/3). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - DPRD Kota Pontianak mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketiga Raperda itu adalah Raperda Pengaturan Pelaku Usaha yang Potensial dengan menggunakan Tapping Box, Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita, dan Raperda Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Susun (Rusun).

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengutarakan pentingnya penggunaan tapping box bagi wajib pajak potensial.

BACA JUGA:  QROP Mudahkan Petugas dan WP Akses Objek Pajak Daerah

Tapping box merupakan perangkat atau alat yang dapat memonitoring transaksi usaha yang terjadi di tempat usaha atau alat perekaman data transaksi usaha.

Pelaksanaan pengaturan pelaku usaha yang potensial dengan menggunakan tapping box perlu adanya peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya di masyarakat.

BACA JUGA:  Jadi Penggerak Ekonomi, Pemprov Kalbar Optimalkan Pajak Sektor Perkebunan

Hal tersebut disampaikan oleh Bahasan seusai menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (27/3).

"Dengan adanya perda ini, yang memanfaatkan teknologi dalam transaksi perpajakan akan memudahkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kepada wajib pajak sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat, efisien dan efektif," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sumbang Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Intensifikasi Pajak Restoran

Bahasan menambahkan, penyediaan tapping box juga untuk meningkatkan optimalisasi peningkatan pajak serta memudahkan pelaksanaan monitoring pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya