Kasus Pembangunan Limbah Lindi 2020, Mantan Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Pembangunan Limbah Lindi 2020, Mantan Kadis LH Pontianak Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co KALBAR
Potret Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial TBB bersama satu tersangka lainnya berinisial E ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi TPA Sampah pada instansi tersebut pada 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto dalam jumpa pers di Kota Pontianak, Jumat (3/3).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera KKU Tengah Didalami Kejari Ketapang

"Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah di Dinas LH kota Pontianak dengan nilai awal kontrak pekerjaan yaitu sebesar Rp 3.925.260.213,62," ungkapnya.

Nilai kontrak kerja tersebut di addendum menjadi Rp 3.990.411.013,62 hingga berakhirnya kontrak per Desember 2020.

Dalam hal tersebut, TBB selaku pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor:print-01/0.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

BACA JUGA:  3 Tersangka Kasus Korupsi Perumnas di Sungai Ambawang Ditahan Kejati Kalbar

“Dan Surat penetapan tersangka Nomor :TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023," imbuh Yulius.

Tersangka lainnya berinisial E yang menjadi pelaksana pekerjaan berdasarkan surat perintah penyidikan dan kepala kejaksaan negeri Pontianak Nomor:print-02/01.1.10/Fd.2/02/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

E ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Nomor ;TAP -01/01.1.10/Fd.2/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya