Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan plakat penghargaan kepada salah satu wajib pajak restoran yang patuh membayar pajak, Kamis (2/3). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp 537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak pada 2022 lalu.

Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD.

Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

BACA JUGA:  Pelabuhan Kijing Sudah Beroperasi Tapi Pajak Ekspor CPO Kalbar Dinikmati Daerah Lain

Pada 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp 68 miliar, 2019 Rp 72,9 miliar, 2020 Rp 46 miliar, 2021 Rp 50 miliar, dan 2022 Rp 75 miliar sekaligus perolehan ini tertinggi sepanjang tahun.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, peran PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah bertumpu pada sektor pajak, khususnya pajak restoran.

BACA JUGA:  Minta Pemda Percepat Serapan APBD, Sutarmidji: Yang Lambat, Bagi Hasil Pajak Saya Tunda

Pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi wajib pajak untuk intensif melaksanakan kewajibannya.

Hal tersebut dia sampaikan seusai acara Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 persen yang dihadiri oleh wajib pajak restoran, di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (2/3).

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD, Ekstensifikasi Pajak Jadi Upaya Dongkrak PAD

“Karena PAD ini kita akan kembalikan kepada masyarakat dengan membangun sarana prasarana, biaya kebersihan, dan lain-lain. Meningkatnya PAD berarti juga meningkatkan pembangunan,” tutur Edi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya