GenPI.co Kalbar - Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemkot Pontianak sebagai penyelenggara pelayanan publik di setiap unit layanannya.
Pemkot berupaya meningkatkan kualitas dalam memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Raih 2 Penghargaan dari BNN Kalbar
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang disematkan kepada Pemkot Pontianak sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas unit-unit pelayanan publik.
Hal tersebut dia sampaikan seusai menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (28/2).
BACA JUGA: Populer di Media Online, Pemkot Magelang Studi Tiru ke Pontianak
"Alhamdulillah, nilai yang diperoleh 87,03 dan nilai kita tertinggi dari 5 pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau," ujarnya.
Menurut Edi, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder, dan masyarakat.
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Pantau Titik Kumuh di Beberapa Kecamatan
Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Pontianak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News