Permasalahan Perumnas IV Mesti Segera Diselesaikan, Kata Dian Eka

Permasalahan Perumnas IV Mesti Segera Diselesaikan, Kata Dian Eka - GenPI.co KALBAR
Warga Pontianak di Perumnas IV saat melakukan aksi demo menolak pelaksanaan oleh petugas Coklik Kubu Raya. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Anggota DPRD Kota Pontianak Dian Eka meminta pemerintah bisa segera mengambil langkah dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas di beberapa wilayah Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi permasalahan masyarakat khususnya warga Perumahan Nasional (Perumnas) IV dan umumnya warga yang berada di Pal Lima dan Beliung Kelurahan Parit Mayor, Saigon.

Hal itu disampaikan oleh Dian Eka di Kota Pontianak, Sabtu (25/2).

BACA JUGA:  KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV

“Pemkot Pontianak seharusnya segera turun menyelesaikan masalah tapal batas terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklik) dan pemutahiran data pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan petugas Coklik Kubu Raya,” ujarnya.

Menurut Dian Eka, hal itu membuat warga Pontianak yang ada di daerah tersebut menjadi resah.

BACA JUGA:  Disdukcapil Kubu Raya Buka Posko Layanan Adminduk di Perumnas IV

Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan masalahnya akan semakin runcing.

“Dan, menurut saya ini hal yang sangat serius,” imbuhnya.

Pemkot Pontianak, kata dia, khususnya KPU mesti bekerja sesuai dengan aturan main.

BACA JUGA:  Perpindahan Warga Perumnas IV ke Kubu Raya Dipercepat

Aturan yang dimaksud, yakni dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 dan berdasarkan Pemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya