Mengarah pada Praktik Perjudian, Pemain Layang-layang Terancam Denda Rp 50 Juta

Mengarah pada Praktik Perjudian, Pemain Layang-layang Terancam Denda Rp 50 Juta - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi permainan layang-layang. Foto: istockphoto

GenPI.co Kalbar - Masyarakat kembali diresahkan dengan permainan layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan.

Tak hanya mengancam keselamatan jiwa, permainan layang-layang juga mengganggu keandalan pasokan listrik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kubu Raya Rasudi saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, melansir rilis dari PLN.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Pasokan Listrik, Kenaikan Pendapatan PLN Pontianak Capai 11,68 Persen

Menurutnya, permainan layang-layang banyak mendatangkan mudarat bagi masyarakat.

“Maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati," tuturnya.

BACA JUGA:  PLN Bantu Masyarakat Ubah Limbah Daun Sawit Jadi Usaha

Selanjutnya, jika ada warga yang tetap bersikeras bermain layang-layang berarti melanggar Perda tersebut dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sementara itu, beberapa warga yang hadir mengungkapkan bahwa saat ini, permainan layang-layang sudah bukan menjadi permainan tradisional masyarakat, namun disinyalir sudah bergeser pada praktik perjudian.

BACA JUGA:  Penyebab Kecelakaan, PLN dan Dishub Kubu Raya Geser Sejumlah PJU

Pasalnya, penggunaan tali gelasan dan tali kawat menjadi hal yang lumrah dalam permainan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya