13 SK Penetapan Rimba dan Gupung Diserahkan Bupati Sintang kepada BPN

13 SK Penetapan Rimba dan Gupung Diserahkan Bupati Sintang kepada BPN - GenPI.co KALBAR
Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sintang foto bersama sejumlah pihak seusai Upacara HUT ke-66 Pemprov Kalbar, Sabtu (28/1). Foto: ANTARA/HO

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 13 SK Rimba/Gupung diserahkan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sintang.

Secara total, ada 903,88 hektare luas rimba/gupung yang tersebar di 13 desa di Kabupaten Sintang.

Penyerahan Sk tersebut bertepatan dengan upacara peringatan HUT ke-66 Pemprov Kalimantan Barat alias Kalbar, Sabtu (28/1).

BACA JUGA:  Hutan Wisata Baning Diusulkan Jadi Lokasi Car Free Day

Penyerahan salinan SK Bupati tentang Penetapan Rimba Gupung itu bertujuan agar ATR/BPN tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada perseorangan dan atau menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) pada lokasi tersebut.

Penetapan itu berlaku sampai berakhirnya masa berlaku penetapan areal rimba atau gupung sebagai areal konservasi di Areal Penggunaan Lain (APL).

BACA JUGA:  Karolin Sebut Pengusulan Hutan Adat Perlu Kontribusi Pemda

Edy Harmaini selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang mengatakan, kawasan rimba atau gupung ditetapkan Bupati Sintang berdasarkan usulan masyarakat di masing-masing desa.

"Masyarakat mengajukan usulan untuk menjaga keberadaan dan kelestarian rimba dan gupung di wilayahnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021,” terang Edy.

BACA JUGA:  Cegah Pembalakan Hutan Lindung, Polres Bengkayang Gencarkan Patroli

Peraturan yang dimaksud, yakni Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya